Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023
Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023

Sijurnalis
---
SIJURNALIS.COM - Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 - Disampaikan dengan hormat, sesuai dengan edaran yang disampaikan oleh BAN-S/M terkait dengan Akreditasi S/M Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Untuk S/M yang menjadi sasaran akreditasi di tahun 2023 (sebagaimana daftar S/M yang kami sampaikan dalam pemberitahuan Tahap 1) karena sertifikat akreditasinya akan berakhir masa berlakunya, kami mohon untuk memeriksa kembali sispena S/M-nya dan pastikan ajuan permohonan untuk akreditasi-nya telah diisi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Kami ingatkan kembali bahwa S/M yang harus mengikuti akreditasi ulang, pengajuan dan pengisian DIA dilakukan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Jika S/M tidak melakukan hal tersebut, maka sertifikat akreditasinya tidak akan diperpanjang sehingga Status Akreditasi yang saat ini dimiliki akan dikedaluwarsakan.
3. Prioritas S/M yang menjadi sasaran akreditasi adalah:
- Pertama: S/M yang Belum Terakreditasi, Kedaluwarsa, dan Tidak Terakreditasi yang belum divisitasi pada Tahap 1 Tahun 2023.
- Kedua: S/M yang mendapatkan perpanjangan otomatis selama 1 (satu) tahun pada tahun 2022.
- Ketiga: S/M yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan indikasi penurunan kinerja.
- Keempat: S/M yang hasil dasbor tahun 2023 menunjukkan indikasi peningkatan kinerja dan terverifikasi berdasarkan bukti-bukti lainnya.
4. Kegiatan Akreditasi Tahap 2 dan 3 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Juli s.d September 2023.
Untuk peningkatan kualitas pelaksanaan Akreditasi S/M di Provinsi Jawa Barat selanjutnya, sebagai hasil evaluasi dari pelaksanaan pada Tahap 1 Tahun 2023 yang baru selesai karena masih adanya hal-hal yang dapat menggagalkan efektivitas dan munculnya ketidakefisienan pelaksanaannya, kami mohon agar:
1. S/M serta pihak-pihak terkait lainnya untuk senantiasa mengindahkan Norma dan Kode Etik yang telah ditetapkan serta menunjukkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikannya dalam pelaksanaan Akreditasi S/M
2. S/M harus menunjukkan kemauan dan keberanian menghindari dan mengingatkan pihak pihak manapun yang mencoba mengarahkan atau meminta untuk melakukan hal-hal yang dikategorikan melanggar Norma dan Kode Etik Akreditasi S/M.
3. Untuk pelaksanaan Akreditasi, S/M:
- Dilarang melakukan penyambutan/penghormatan yang berlebihan kepada asesor, termasuk mengikuti arahan pihak lain atau melaksanakan acara pertemuan dengan asesor di luar acara visitasi di lingkungan S/M, termasuk fasilitas asesor yang sudah diberikan oleh BAN-S/M.
- Tidak diperkenankan memberikan sesuatu/hadiah, baik berupa barang dan/atau uang, kepada Asesor, Anggota, atau Sekretariat BAN-S/M Provinsi Jawa Barat.
- Dilarang untuk membuat kesepakatan atau melakukan negosiasi dengan asesor atau pihak terkait lainnya dalam hal apapun yang akan mengganggu obyektivitas penilaian yang dilakukan asesor selama visitasi S/M.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan Akreditasi S/M Tahap 2 Tahun 2023, Bapak/Ibu/Saudara dapat menghubungi Tim Sekretariat BAN-S/M Provinsi Jawa Barat yaitu:
1. Bp. Dadan Ramdan (+62 822-1453-8944)
2. Bp. M. Taufiq Hidayatullah (+62 877-2252-2250)
Selengkapnya untuk download Persiapan Pelaksanaan Akreditasi Tahap 2 dan 3 Tahun 2023 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian surat pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama baik Bapak/Ibu/Saudara untuk senantiasa mewujudkan Akreditasi S/M di Provinsi Jawa Barat yang berkualitas, efektif dan efisien, kami sampaikan terima kasih.